Selamat Membaca

Rabu, 27 Juli 2011

Islam dan Wanita

ISLAM MEMULIAKAN WANITA



Banyak pemikiran-pemikiran berasal dari faham barat, yang berusaha mendestriditkan Islam. Salah satu isu y ang diusung adalah tentang gender dan feminisme. Faham faham tersebut menyerang Islam khususnya berkaitan dengan dunia wanita. Menurutpandangan mereka Islam telah merendahkan martabat kaum wanita. Karena dasar yang mereka fahami adalah kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa aturan agama yang mengikat. Sementara bagi seorang wanita muslim, agama menjadi bagian dari hidup yang akan mengatur kehidupannya. Inilah yang tidak dikehendaki oleh para feminisme. Lalu bagaimana sebenarnya Islam menduduki posisi wanita?


            Keberadaan wanita dalam Islam demikian dimuliakan, terlalu banyak bukti yang menunjukan kenyataan ini. Sampai-sampai ada satu surah dalam Al-Qur’anul karim dinamakan surat An-Nisa, artinya wanita-wanita, karena hukum-hukumyang berkaitan dengan wanita lebih banyak disebutkan dalam surah ini dari pada dalam surah yang lain.
Untuk lebih lebih jelasnya kita lihat dalam surat An-Nisa yang berbicara tentang wanita.

1. Wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki.

Allah SWT berfirman yang Artinya: “Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu itu Dia menciptakan pasanganya, dan dari keduanya Dia memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang yang banyak.” (QS An-Nisa : 1)
            Ayat ini merupakan bagian dari Khutbatul hajah yang dijadikan oleh Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sebagai pembuka khutbah-khutbah beliau. Dalam ayat ini dinyatakan bahwa dari jiwa yang satu, Allah SWT menciptakan pasangannya, yang dimkasud jiwa yang satu adalah Nabi Adam ‘alaihissalam. Sedangkan pasangannya adalah Hawa. Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. (Tafsir Ath-Thabari, 3/565, 566).

2. Dijaganya hak perempuan yatim.

Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk kalian tidak terlalu teraniaya”(An-Nisa:3)

3. Cukup menikahi seorang wanita saja bila khawatir tidak dapat berlaku adil secara lahiriah.

Allah SWT berfirman yang artinya: “Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki”. (An-Nisa:3)
            Yang dimaksud adil disini adalah dalam perkara lahiriah seperti adil dalam pemberian nafkah, tempat tinggal dan giliran.
Adapun dalam perkara batin seperti rasa cinta dan kecenderungan adil tidaklah dituntut untuk adil, karena hal ini diluar kesanggupan hamba.
Dalam Al-Qur’anul karim dinyatakan: ”Dan kalian sekali-kali tidak dapat berlaku adil diantara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan yang lain terlantar.”(An-Nisa : 129)
            Bila seorang lelaki khawatir tidak dapat berlaku adil dalam berpoligami, maka dituntunkan kepadanya untuk hanya menikahi satu wanita. Dan keadilan suami terhadapnya diperhatikan oleh Islam.

4. Hak memperoleh mahar.

Allah SWT berfirman yang artinya : “berilah mahar pada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagaimana pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati maka makanlah (ambilah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa:4)

5. Wanita diberiakan bagian dari harta warisan.

Allah berfirman: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan Ayah-Ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang ditetapkan”.(An-Nisa’:7).
Sementara di zaman jahiliyah, yang mendapatkan warisan hanya lelaki, sementara wanita tidak mendapatkan bagian. Malah wanita teranggap bagian dari barang yang diwarisi.
Bila ada yang mempermasalahkan, kenapa wanita hanya mendapatkan separuh dari bagian laki-laki tersebut dalam QS Annisa ayat 11 yang artinya: “Allah mewasiatkan kepada kalian tentang pembagian warisan untuk anak-anak kalian, yaitu bagian seorang lelaki sama dengan dua bagian orang perempuan ...”

6. Suami diperintah untuk berlaku baik pada istrinya.

Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan bergullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa’ :19).

7. Suami tidak boleh membeci istrinya dan tetap berlaku baik terhadap istrinya walalupun tidak dalam keadaan menyukainya.

Dalam hadist Abu Hurairah ra isebutkan bahwa Rosulullah SAW bersabda: “janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, jiak ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.(HR. Muslim no.1469)
Allah SWT juga berfirman dalam QS An-Nisa’ :19 yang artinya: “kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

8. Bila seorang suami bercerai dengan istrinya, ia tidak boleh meminta kembali mahar yang pernah dibelikan.



Sumber : Buletin Dakwah HIDAYAH

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung

 

padepokan abu-abu Copyright © 2015 -- Powered by jhorendra